Memang benar bahwa suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) memengaruhi seluruh pasar modal—termasuk saham syariah—karena kebijakan moneter berdampak pada biaya pinjaman perusahaan dan daya beli konsumen . Namun, prinsip syariah tidak serta-merta mengharamkan saham hanya karena ada pengaruh tidak langsung dari sistem ribawi. Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI) telah mempertimbangkan hal ini dengan ketat melalui filter ganda:
1. Seleksi emiten: Hanya perusahaan dengan utang berbunga <45% aset dan pendapatan non-halal <10% yang masuk Daftar Efek Syariah (DES) .
2. Mekanisme transaksi: Saham syariah di pasar reguler wajib menggunakan prinsip jual beli kepemilikan (bai'), bukan utang-piutang berbunga .
Jadi, meski suku bunga BI turun ke 5,5% , saham syariah tetap sah selama memenuhi kriteria di atas.
Dua "Jalur" Praktek Syariah di Pasar Modal
Dalam berinvestasi syariah, ada dua pendekatan yang sama-sama valid:
- Jalur ketat (hati-hati): Hanya berinvestasi di emiten syariah murni (seperti bank syariah) dan menghindari saham perusahaan konvensional yang lolos screening DES. Pendekatan ini lebih panjang tapi minim keraguan.
- Jalur fleksibel (mudah): Memanfaatkan saham non-DES selama tidak terlibat langsung dalam transaksi ribawi, dengan catatan harus paham risiko kontaminasi tidak langsung .
Seperti kata Imam Al-Ghazali: "Yang longgar itu untuk yang berilmu, bukan untuk yang bodoh." Artinya, memilih jalur fleksibel wajib dibarengi pemahaman mendalam tentang struktur keuangan emiten.
Konsekuensi yang Harus Disadari
Setiap pilihan punya konsekuensi tersendiri:
- Investor ketat mungkin kehilangan peluang cuan dari saham blue-chip konvensional yang likuid (seperti BBCA), tapi portofolionya lebih terjaga dari riba.
- Investor fleksibel berpotensi dapat keuntungan lebih besar, tapi harus rajin memantau laporan keuangan emiten agar tidak terjebak perubahan rasio utang atau pendapatan haram .
Yang pasti, kedua jalur ini sah selama dijalani dengan kesadaran penuh dan keyakinan bahwa Allah Maha Mengetahui segala niat. Sebagaimana firman-Nya: "Dan tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan Tuhanmu, baik yang seberat zarrah di bumi maupun di langit." (QS. Yunus: 61).
Solusi: Bijak Menyikapi Pengaruh Suku Bunga
Untuk meminimalkan risiko riba tidak langsung:
1. Fokus pada emiten syariah murni seperti BRIS atau BANK Syariah Indonesia yang bisnisnya 100% halal .
2. Manfaatkan momentum suku bunga turun untuk beli saham sektor riil (misal: properti syariah) yang pendapatannya nyata, bukan dari bunga .
3. Diskusikan dengan mentor syariah seperti di Ulive Academy untuk paham batasan "kontaminasi tidak langsung" yang masih bisa ditoleransi .
"Investasi syariah itu seperti memilih jalan di hutan—ada yang memilih jalan lebar tapi waspada duri, ada yang memilih jalan sempit tapi pasti. Yang penting tahu arah kiblatnya." 🌿
#SahamSyariah #BIrate #InvestasiBerkah
Disclaimer: keputusan investasi/trading adalah tanggungjawab masing-masing individu.