Sebagai pebisnis, memilih sumber pembiayaan yang tepat adalah langkah krusial—apalagi jika ingin menghindari praktik riba. Banyak yang mengira pembiayaan syariah hanya "tempelan label" dengan hitungan profit yang sama seperti konvensional. Padahal, perbedaannya fundamental: sistem syariah dirancang agar keuntungan muncul dari transaksi riil (jual-beli, sewa, atau bagi hasil), bukan dari bunga (riba) yang ditetapkan sepihak. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) menegaskan akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah harus memenuhi syarat:
- Ada underlying asset (barang/jasa/usaha yang jelas) .
- Profit berasal dari margin atau bagi hasil, bukan tambahan bunga .
- Risiko ditanggung bersama antara lembaga dan nasabah .
Masyarakat sering salah paham, menganggap semua keuntungan dalam pembiayaan adalah riba. Padahal, riba terjadi ketika keuntungan berasal dari bunga yang bersifat eksploitatif dan tidak terkait dengan transaksi riil. Contoh perbedaan praktik:
- Konvensional: Bank menarik bunga 10% per tahun, tanpa peduli apakah usaha nasabah untung atau rugi .
- Syariah:
- Murabahah: Bank membeli barang lalu dijual ke nasabah dengan margin yang disepakati. Profit berasal dari selisih harga, bukan bunga .
- Mudharabah: Bank dan nasabah bagi hasil usaha. Jika rugi, bank menanggung kerugian modal (kecuali ada kelalaian) .
Beberapa indikator yang membedakan pembiayaan syariah dengan konvensional:
- Regulasi ketat: Diawasi oleh DSN MUI dan OJK untuk memastikan kepatuhan syariah, termasuk audit rutin .
- Denda sosial: Keterlambatan bayar tidak jadi sumber profit bank, tapi dialokasikan untuk amal .
- Transparansi akad: Nasabah tahu persis sumber margin/keuntungan, tidak ada "biaya tersembunyi" .
Bagi pebisnis yang ingin menghindari riba, pastikan:
- Cek akadnya: Pastikan menggunakan skema syariah yang diakui MUI (e.g., murabahah, ijarah).
- Verifikasi underlying asset: Pembiayaan harus untuk barang/usaha halal dan jelas .
- Hindari "syariah gadungan": Beberapa lembaga mengklaim syariah tapi masih pakai bunga. Pastikan ada logo DSN MUI atau rekomendasi OJK .
Dengan prinsip yang jelas, pembiayaan syariah menawarkan solusi adil, transparan, dan bebas riba—bukan sekadar label, tapi sistem yang berdasar pada nilai-nilai Islam. Pebisnis bisa memanfaatkannya tanpa khawatir terjebak praktik haram, asalkan memahami mekanisme dasarnya .